Apa yang dimaksud hak dan kewajiban dan bagaimana hubungan keduanya?
Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan seuatu yang telah ditentukan oleh undang undang.Misalnyaa hak mendapatkan rasa aman dan pendidikan dasar.Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan,seperti wajib mematuhi rambu lalu lintas dan membayar pajak.
Menurut Mill (1996) bahwa lahirnya hak asasi manusia dilandasi dua hak yang paling fundemental,yaitu hak persamaan dan hak kebebasan.Hak kebebasan menurutnya tidak boleh dipergunakan untuk manipulasi orang lain demi kepentingaannya sendiri.Kebebasan yang dimaksud bukanlah perbuatan bebas kemauan sendiri,bukan juga perbuaatan bebas tanpa kontrol,tapi perbuatan bebas yang menuju hal positif yang tidak mengganggu dan merugikan orang lain.
Dengan hak seseorang bisa mewujudkan keinginan dan kepentingannya.Antara hak dan kewajiban keduanya harus berjalan secara seimbang,maksudnya kita tidak boleh menuntut hak kita tanpa menjalankan kewajibannya.Sebaliknya,Negara jugaa tidak boleh berlaku sewenang-wenang menuntuk warga untuk menjalankan kewajiban tanpa diberi haak-hak yang seharusnya kita dapat.
Mengapa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam hidup bernegara?
Karena itu merupakan hal yang patut diterima serta dijalankan seseorang.Keduanya mempunyai hubungan sebab akibat,hak tidak akan muncul jika tidak ada kewajiban begitu pun sebaliknya.Keduanya saling berkaitan dan patut diterima seluruh warga negara,tanpa terkecuali. Jika hak dan kewajiban tidak dilakukan maka akan menyebabkan pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban,dampaknya kehidupan masyarakat menjadi kurang harmonis.