Senin, 05 Desember 2022

Bagaimana Dinamika Historis, dan Urgensi Wawasan Nusantara sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia dalam Konteks Pergaulan Dunia?

 Halloo sobat readers! Kali ini kita bakal bahas mengenai Wawasan Nusantara. Pertama yang harus kita ketahui pengertiannya terlebih dahulu

    Pengertian wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan antara yang bermakna dua samudera. Wawasan Nusantara merupakan cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan, yang diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.Wawasan Nusantara sendiri digunakan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dalam penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apa alasan diperlukannya Wawasan Nusantara?

    Alasannya adalah untuk  mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Apabila Indonesia tidak memiliki Wawasan Nusantara, maka bangsa Indonesia akan kehilangan cara pandang terhadap wilayahnya sendiri. Dan apabila itu terjadi maka akan terjadi kekacauan dalam pemerintahan negara Indonesia akibat ketidakjelasan cara pandang bangsa terhadap wilayahnyaa sendiri, mengakibatkan adanya pertentangan kepentingan karena tidak adaanya konsep untuk mempertahankan wawasan nusantaranya dengan jelas. Maka sebab itulah Wawasan Indonesia sangat diperlukan. 

Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Wawasan Nusantara

Latar belakang Historis Wawasan Nusantara

    Lahirnya Wawasan Nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuwanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarsi yang dikenal sebagai deklarasi Djuwanda isi deklarasi tersebut adalah: Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

    Konsepsi wawasan nusantara juga semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yang dimasukan kedalam pasal 25A UUD NRI 1945 yang menyatakan ahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara. Dan setelah keluar nya deklarasi Djuwanda dibentuklah Undang-Undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara

    Berdasarkan sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan, deklarasi Djuwanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan tidak lagi terpisah pisah. Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan keamanan.

Latar belakang Politis Wawasan Nusantara

    Wawasan nusantara yang bermula dari deklarasi Djuwanda 1957 dijadikan konsepsi politik kenegaran. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketatapan MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988,1993 dan 1998 setelah GBHN tidak berlaku di sebabkan mpr tidak lagi diberi kewenagan menetapkan GBHN , konsepsi wawasan nusantara di masukan 24A UUD NRI 1945 hasil perubahan ke-empat pada tahun 2002.

    Wawasan nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia, Geopoltik adalah  diartikan sebagai kekuatan atau kekuasaan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aspek letak geografis wilayah Indonesia yang berada diantara persilangan dunia dan digunakan untuk menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Pemahaman Bangsa,Negara dan Sistem Pemerintahan

Apa pengertian Bangsa?

Bangsa secara umum yaitu suatu kelompok manusia yang punya kesamaan,bahasa,keturunan.budaya,idelogi dan wilayah tertentu,serta mempunyai kehendak untuk bersatu.Suatu kelompok manusia bisa disebut bangsa apabila dianggap memili asal usul keturunan yang sama. 

Pengertian dari Negara itu apa?

Negara bisa disebut organisasi yang ada didalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada didalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.

Ada 3 teori terbentuknya negara:

1.Teori Hukum Alam

    Teori ini merupakan teori pertama terbentuknya suatu negara.Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural dan alami.Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

2.Teori Ketuhanan

        Teori ini muncul pada saat agama-agama besar tersebar ke dunia contohnya Islam dan Kristen.Teori ini tentunya dipengaruhi oleh paham keagamaan.Dan berdasarkan itulah anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan.Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya. 

3.Teori Perjanjian

    Teori ini ada karena atas dasar kedua teori sebelumnya.Teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.

Proses terbentuknya negara dizaman modern:

1.Penaklukan (Israel merebut palestina)

2.Peleburan 

3.Pemisahan diri

4.Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya

Unsur negara ada 2 yaitu:

1.Bersifat Konstitutif. Yang berarti terbentuknya negara itu harus ada wilayah (darat,udara dan perairan), rakyat dan pemerintahan yaang berdaulat.

2.Bersifat Deklaratif. Ditujukkaan adanya tujuan negara,uud dan pengakuan secara de jure maupun de factoDe facto merupakan bentuk pengakuan suatu negara kepada negara lain,kalau negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat terbentuknya negara.Sedangkan De Jure ialah bentuk  pengakuan secara resmi yang berdasarkan pada kaidah-kaidah dalam hukum internasional.

Sistem Pemerintahan:

1. Legislatif

    Badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang-undang(UU) atau peraturan daerah (Perda).Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya.

2. Eksekutif

    Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang dapat persetujuan secara bersama sama antar DPR dengan Presiden.Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden,para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur, bupati, walikota.

3.Yudikatif

    Badan yang mengadili penerapan undang-undang.Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan?

 Haloo sobat readers!! Kali ini kita bakal bahas tentang Hukum yang ada di Indonesia itu seperti apasih? 

    Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang artinya semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan hanya kekuasaan belaka. Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Untuk Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. 

    Menurut  Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya disamping keamanannya. Yang berarti negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut mensejahterakan masyarakat. Upaya penegakan hukum disuatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara.

Apa tujuan dari penegakan hukum?

Tujuan dari penegakannya hukum adalah untuk mencari kebenaran, keadilan dan menciptakan kedamaian. Namun, proses penegakan hukum diIndonesia sendiri tidak pernah luput dari banyaknya sorotan karena kerap dibelok-belokkan. Itulah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun menjadi luntur, masyarakat tidak bersalahlah yang justru harus menjadi korban. Kita bisa mengambil contoh kasus yang sempat tersorot.

Seorang nenek yang bernama Asyani berusia 63 tahun asal Situbondu yang divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda 500 juta karena telah mencuri kayu jati milik perhutani.  Di persidangan, Asyani mengaku kayu tersebut bukan curian dan telah ia simpan sejak lama. Namun, Asyani tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut. Ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, Achmad Sodiki,  menyebut kronologi pencurian kayu dan identifikasi kayu masih tidak jelas. Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, undang-undang tersebut didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

Bukankah sangat tidak adil? bila dibandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada para Koruptur. Sungguh meprihatinkan apabila hukum diIndonesia selalu bisa dibeli dengan uang. Menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi adalah cita-cita dan dambaan seluruh warga bangsa ini. Namun, jangan sampai cita-cita luhur tersebut dicoreng oleh tindakan oknum-oknum penegak hukum yang egois dan tak memperhatikan proses hukum yang standar.

Ada 3 unsur dalam menegakkan Hukum (Gustav Radbruch):

1. Keadilan (gerechtigkeit)

Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil.

2. Kemanfaatan (zweckmassigkeit)

Pelaksana hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. Jangan sampai penegak hukum yang dilakukan malah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

3. Kepastian Hukum (rechtssicherheit)

Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. 

Oke sobat readers mungkin cukup itu saja yang kita bahas kali ini. 

Sebelumnya kalian pernah terpikir gasi seandainya di sebuah negara atau masyarakat itu tidak ada Hukum kira-kira apa yang terjadi? ketik dikolom komentar yaa menurut pandangan kalian seperti apa 

Terimakasih sudah membaca, see u diblog berikutnyaa!!

Konsep Dasar, Tujuan dan Pendekatan Pendidikan Kewarganegaraan

 Helloo sobat Readers!! Welcome to my blogger...

Sebelumnya Kenalin nama aku Fardah Manzilah kalian bisa panggil aku pardah, aku mahasiswa dari Universitas Gunadarma jurusan Psikologi. Di sini aku mau ngajak kalian semua, buat ngebahas lebih dalam tentang Pendidikan kewarganegaraan.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan? 

PKN itu mata pelajaran wajib yang dipelajari dari SD sampai perguruan tinggi,yang dipelajari di PKN itu tentang edukasi politik penerapan sikap dari Pancasila itu gimana, hak asasi manusia, macam-macam norma sosial yang berhubungan sama negara.

Pentingnya belajar PKN itu apa?

Pentingnya yaitu menyadarkan kita dalam memiliki komitmen untuk tetap memiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita sebagai mahasiswa punya hak untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa sehingga NKRI menjadi negara yang merdeka dan harus kita jaga. Selain itu kita bisa tahu bagaimana cara menjadi warga negara yang baik. 

Kriteria warga negara yang baik menurut Stanley E. Diamond, 1970:

1. Loyal

Maksud loyal di sini itu rasa setia kita terhadap negara kita sendiri dan patuh sama peraturan yang ada. Contoh penerapannya gimana kita lebih suka pakai produk-produk lokal dibanding barang impor, lebih suka makanan tradisional daripada makanan luar negeri, bayar pajak tepat waktu, patuh dengan rambu lalu lintas dan lain sebagainya.

2. Orang yang selalu belajar 

Orang yang mau belajar tidak pernah menyerah walau dihantam kegagalan berulang kali, kemampuan orang yang selalu belajar membuat pengetahuan yang dipunya tidak akan berhenti dan terus terbaharui. Kecerdasan ini yang bisa membuat kualitas negara lebih maju untuk membentuk peradaban publik kewarganegaraan dan mampu bersaing menghadapi tantangan global.

3. Sosok pemikir 

Sosok pemikir yang dimaksud yaitu pribadi pendobrak revolusioner yang tak pernah berhenti bergerak mengikuti derap langkah yang selalu mengikat negara sendiri. Orang-orang inilah yang mampu mendayagunakan kekuatan tekad dan logika baik dalam pemikiran maupun dalam pergerakan supaya negara kita maju. 

4. Bersikap demokratis

Warga negara yang punya perilaku hidup yang baik dalam kehidupan pribadi maupun kenegaraan dengan memberikan nilai-nilai demokrasi. Contohnya itu bisa mulai dari menghargai pendapat orang lain walaupun tidak sesuai dengan keinginan hati, saling menghormati, belajar untuk memaafkan kesalahan orang lain, dan gemar melakukan tindakan kemanusiaan.

5. Gemar melakukan tindakan kemanusiaan 

Rajin melakukan berbagai aktivitas kemanusiaan sebagai salah satu bentuk kitab peduli terhadap orang lain. Contohnya di luar daerah membantu korban banjir dan lain sebagainya.

6. Pandai mengatur diri 

Orang yang pandai mengatur diri ini orang-orang yang bisa manajemen waktu dan menjadi disiplin.

7. Seorang pelaksana

Yang menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau dengan kesadaran secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif.

Ada tiga target dari rumusan tujuan yang bisa mengantarkan warga negara memiliki kualitas pribadi, yaitu :

1. Menjadi warga negara yang terinformasi

2. Bersikap Analitis

3. Menerima dan toleransi terhadap perbedaan budaya

Kemampuan yang harus dimiliki oleh warga negara yang baik menurut Cogan, 1998:

1. Menjadi warga negara yang terinformasi

2 Bekerjasama dengan orang lain

3. Menerima dan toleransi terhadap perbedaan budaya

4. Berpikir kritis dan sistematis

5. Menyelesaikan konflik tanpa kekerasan

6. Mengubah gaya hidup konsumtif guna melindungi lingkungan

7. Kepekaan terhadap hak asasi manusia

8. Partisipasi dalam pemerintahan lokal, nasional dan global

Bagaiaman Urgensi dan Tantangan Ketahanan Nasional dan Bela Negara bagi Indonesia dalam Membangun Komitmen Kolektif Kebangsaan

Menurut salah satu seorang ahli ketahan nasional indoneisa, GPH S. Suryomataraman mendefinisikan ketahanan nasional memiliki lebih dari satu wajah, dengan kata lain ketahanan nasional berwajah ganda, yakni ketahanan nasional sebagai konsepsi, kondisi dan strategi.

1. Ketahanan nasional sebagai konsepsi

Konsepsi ini bisa dinamakan "Ketahanan nasional Indonesia berlandaskan pada ajaran Astra Gatra". Bahwa kehidupan nasional ini dipengaruhi oleh dua aspek, Tri Gatra yaitu aspek alamiyah yang berjumlah tiga unsur dan Panca Gatra yaitu aspek sosial yang berjumlah lima unsur. Keduanya digabung menjadi Astra Gatra yang berarti delapan aspek atau unsur.

2. Ketahanan nasional sebagai kondisi

Kondisi ketahanan nasional Indonesia saat ini diukur dengan menggunakan konsepsi ajaran “Asta Grata” yang dirumuskan sebagai kondisi yang dinamis yang dimana kondisi tersebut yang senantiasa berubah dalam artian dapat meningkat ataupun menurun (bersifat tidak statis).

3. Ketahanan strategi

Pasti kalian ingin tahu kenapa Indonesia bisa bertahan sedangkan banyak ancaman dan bahaya. Jawabannya yaitu karena bangsa Indonesia menggunakan strategi ketahanan nasional. Strategi ini berkaitan dengan ajaran Asta Gatra, yang berarti mengikut sertakan segala aspek alamiah dan sosial guna memperhitungkan dalam menanggulangi ancaman atau bahaya yang ada.

Tiga aspek kehidupan alamiah (tri gatra) yaitu :

1. Gatra letak dan kedudukan geografi

Letak geografis Indonesia terletak pada 6° LU-11° LS dan 95° BT-141° BT, dilalui garis khatulistiwa yang di tengah-tengahnya terbentang garis ekuator sehingga indonesia mempunyai dua musim, yaitu musim hujan dan kamarau. Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudra. 

2. Gatra keadaan dan kekayaan alam

Sumber kekayaan alam dalam suatu wilayah baik kualitas maupun kuantitasnya sangat diperlukan bagi kehidupan nasional Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan; mencakup sumber daya alam hewani, nabati, dan tambang.

3. Gatra keadaan dan kemampuan penduduk

Kependudukan merupakan salah satu aspek yang sangat mempengaruhi dinamika, potensi, serta tantangan yang ada di suatu negara. Gatra penduduk ini meliputi jumlah (kuantitas), komposisi, persebaran, dan kualitasnya.

Lima aspek kehidupan sosial (panca gatra) yaitu: 


1. Gatra Ideologi 

Sistem terintegrasi yang berisi nilai-nilai yang dianggap benar oleh suatu komunitas. Bangsa Indonesia yang bersatu sangat penting untuk mendukung kelangsungan hidupnya.

2.Gatra Politik 
Sistem politik di suatu negara sangat dipengaruhi oleh budaya, perekonomian, dan pemerintah yang ada Gatra politik ini nantinya diwujudkan dalam sistem politik yang diatur menurut konstitusi negara dan dipatuhi oleh segenap elemen bangsa.

3. Gatra Ekonomi
Ekonomi yang kuat tentu saja dapat meningkatkan ketahanan ekonomi negara yang bersangkutan. Salah satu caara untuk meningkatkannya yaitu melakukan perdagangan antar negara.

4. Gatra sosial budaya
Unsur kebudayaan juga memegang peranan penting dalam mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tingginya nilai sosial budaya biasanya mencerminkan tingkat kesejahteraan bangsa baik fisik maupun jiwanya.

5. Gatra pertahanan dan keamanan

Pertahanan dan keamanan (Hankam) merupakan segala tindakan untuk mempertahankan

kedaulatan negara. Dengan menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama

pertahanan didukung komponen cadangan dan komponen pendukung, untuk menghadapi bentuk

ancaman militer. Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan

Undang-Undang No. Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.


 Mengapa diperlukannya Ketahanan Nasional dan Bela Negara?

    Ketahanan nasional diperlukan  dalam mendukung keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum serta kedisiplinan terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran terselenggaranya pertahanan serta keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta perjuangan menggapai tujuan nasional. Untuk bisa menggapai tujuan nasional sesuatu bangsa wajib memiliki kekuatan, keahlian, energi tahan serta keuletan. Inilah yang dinamakan Ketahanan Nasional. Dengan demikian jelaslah bahwa Ketahanan Nasional wajib diwujudkan dengan pendekatan kesejahteraan ataupun pendekatan keamanan.

Menggali sumber Historis, Sosiologis, Politik, tentang Ketahanan Nasional dan Bela Negara

Secara historis Secara historis, gagasan tentang ketahanan nasional bermula pada awal tahun 1960-an di kalangan militer angkatan darat di SSKAD yang sekarang bernama SESKOAD (Sunardi, 1997). Masa itu sedang meluasnya pengaruh komunisme yang berasal dari Uni Sovyet dan Cina. Bahkan gerakan komunis Indonesia mengadakan pemberontakan pada 30 September 1965 namun akhirnya dapat diatasi.

Pada tahun 1972 kesadaran akan ancaman ini diperluas menjadi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Akhirnya pada tahun 1973 secara resmi konsep ketahanan nasional dimasukkan ke dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yakni Tap MPR No IV/MPR/1978. Berdasar perkembangan tersebut kita mengenal tiga perkembangan konsepsi ketahanan nasional yakni ketahanan nasional konsepsi 1968, ketahanan nasional konsepsi 1969, dan ketahanan nasional konsepsi 1972.


Pengertian Bela Negara


Bela negara sendiri merupakan sikap perwujudan warga negara dalam upaya mempertahankan dan meningkatkan ketahanan nasional bangsa Indonesia bela negara sendiri mencakup pengertian bela negara secara fisik dan non fisik. Bela negara secara fisik yaitu memanggul senjata dalam menghadapi musuh secara militer Contohnya seperti Tentara Nasional Indonesia atau mengikuti pelatihan dasar kemiliteran fisik bisa dilakukan dengan mempelajari ilmu pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kewarganegaraan ini yang dimaksud adalah menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air yang bisa dilaksanakan melalui jalur formal sekolah atau perguruan tinggi dan jalur non formal dengan bersosial dalam masyarakat.


Minggu, 04 Desember 2022

Bagaimana Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945


Apa itu Demokrasi?

Demokrasi adalahh suatu sistem pemerintahan yang memberikan hak dan kebebasan kepada semua warga negara untuk dapat berkontribusi dalam proses pengambilan keputusan. Dari penjelasan tersebut dapat dsimpulkan bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam hal pembuatan keputusan yang berdampak bagi kehidupan rakyat secara keseluruhan.

Secara etimologis, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ''Demos" dan "Kratos". Demos artinya rakyat dan Kratos artinya pemerintahan. Sehingga pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat.

Maksud dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat ini yaitu Pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan dari rakyat, lalu suatu pemerintahan ini menjalankan kekuasaan atas nama rakyat bukan semata mata atas dorongannya sendiri. Dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat dijalankan untuk kepentingan rakyat. Pemerintah ini harus menjamin adanya kebebasan seluas-luasnya kepada rakyat dalam menyampaikan aspirasinya.

Mengapa Demokrasi sangatlah penting?

Demokrasi menjadi sangatlah penting karena rakyat Indonesia sangatlah membutuhkan adanya demokrasi agar dirinya tidak disepelekan oleh orang lain. Dan agar setiap warga negara Indonesia sadar menjalankan kehidupan yang lebih baik tanpa adanya tekanan dihidupnya. Selain itu Demokrasi menciptakan keadilan yang nyata tanpa memihak sehingga permasalahan bisa diselesaikan secara adil dan pemerintahan dapat menghargai pendapat maupun saran dari rakyat, agar pemerintahan tidak dapat seenaknya sendiri terhadap rakyat sehingga mendapatkan keputusan yang tepat secara bersama. 

Menggali sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang Demokrasi

Ada 3 sumber yang menghidupkan cita-cita demokrasi :

1. Sumber nilai yang berasal dari Desa

Demokrasi desa merupakan demokrasi asli yang lebih dulu terbentuk sebelum negara Indonesia berdiri bahkan pada masa kerajaan. Sebelum kolonial, pola demokrasi desa dilambangkan dalam musyawarah penyampaian keputusan dan gotong royong. Dalam pelaksanaannya keputusan tersebut diperkirakan dasarnya adalah sistem sosial ekonomi.

2. Sumber nilai yang berasal dari Islam

Sumber nilai adalah ideologi politik yang berusaha menerapkan prinsip-prinsip islam kedalam kebijakan publik dalam kerangka kebijakan demokrasi. Ada tiga ciri dasar demokrasi Islam yaitu pemimpin harus dipilih oleh rakyat, tunduk pada syariat,  dan berkomitmen untuk mempraktekkannya. Inti dari keyakinan islam ini merupakan pengakuan pada ketuhanan yang maha esa, dalam keyakinan ini hanya tuhan satu-satunya wujud yang nyata, semua selain tuhan itu bersifat nisbi belaka.

3. Sumber nilai yang berasal dari Barat

Demokrasi dari barat mulanya dikenal bangsa Yunani pada abad ke-5 sebelum masehi. Pada masa itu di Yunani dibentuk negara-negara kota, salah satunya Athena. Seluruh warga negara berpartisipasi penuh dalam mengatur negara dan kepentingan bersama. Demokrasi dari Barat ini mengedepankan suara orang banyak, tetapi kurang memperhatikan nilai kebenarannya ia lebih mengdepankan nilai kebersamaan. Demokrasi ini merupakan demokrasi skuller, demokrasi sekuller sendiri yang berarti pergerakan yang menuju pemisahan antara agama dengan pemerintahan. Hal ini dikatakan menunjang demokrasi dengan melindungi  hak-hak kalangan beragama minoritas.

    Sebagai demokrasi yang berakar pada budaya bangsa, kehidupan demokrastis yang kita kembangkan harus mengacu pada landasan idil Pancasila dan landasan konstitusional UD NRI Tahun 1945. Berikut "Sepuluh Pilar Demokrasi Pancasila".

1. Demokrasi berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa

2. Demokrasi dengan Kecerdasan

3. Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat

4. Demokrasi dengan Rule of Law 

5. Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan

6. Demokrasi dengan Hak Asasi Manusia

7. Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

8. Demokrasi dengan Otonomi Daerah

9. Demokrasi dengan Kemakmuran 

10. Demokrasi yang Berkeadilan

Kasus Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Etika Politik Pancasila

Etika Politik Pancasila adalah cabang dari filsafat politik Pancasila yang menilai baik dan buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasa...