Permasalahan disuatu negara tidak terlepas dari perilaku masyarakatnya. Perilaku masyarakat yang tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri untuk melakukan segala cara demi mencapai tujuannya, sehingga mereka melakukan tindakan kriminal. Salah satunya penyalahgunaan narkotika yang dapat merugikan seseorang, baik itu secara material maupun fisik. Bahkan seseorang yang melakukannya yaitu seorang artis atau publik figure yang pastinya sangat menjadi pusat perhatian orang banyak.
Kita bisa mengambil kasus yang belum lama ini tersorot.
Penangkapan Ammar Zoni atas Kasus Narkobanya.
Sebelum ditangkap karena kasus kepemilikan Sabu sekarang ini, pada bulan Juli 2017, Ammar Zoni pernah ditangkap dengan kasus yang sama. Kala itu ia juga ditangkap dengan menggunakan sabu dan ganja. Ammar Zoni ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (8/3/2023) malam di kediamannya yang berlokasi di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ammar Zoni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
"Tersangka yang kami amankan tiga orang, yang pertama tersangka M, kedua tersangka RH. M ini merupakan sopir dari tersangka ketiga, tersangka MAA alias AZ ( Ammar Zoni)" ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023). Dari penangkapan ketiga tersangka, Ade Ary mengungkapkan, pihaknya mengamankan empat barang bukti.
"Pertama, dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,04 gram."
"Kedua, satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram."
"Ketiga, satu unit handphone warna silver dengan nomor SIM Card-nya ada."
"Kemudian, satu unit handphone tipe Samsung, dan satu lagi tipe iPhone," papar Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, Ammar Zoni terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Tribunnews)
Penyalahgunaan narkotika menunjukan diperlukannya kesadaran penuh untuk memantapkan dan memperbaharui nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Jika seluruh rakyat Indonesia berpegang teguh pada pancasila, kehidupan masyarakat Indonesia akan damai dan tidak terpengaruh oleh budaya dengan idealisme lain. Sebagai Ideologi Bangsa, Pancasila mengandung nilai-nilai yang mengharuskan kita hidup sehat jasmani maupun rohani.
Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa mengandung makna bahwa setiap orang yang percaya dan memiliki rasa takut pada Tuhan. Pada dasarnya semua agama melarang sesuatu yang memabukan dan berbahaya seperti narkoba.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dapat dipraktikkan dalam kehidupan karena orang tahu apa yang benar dan apa yang buruk, apa yang berbahaya dan apa yang bermanfaat. Kita akan mengetahui lebih banyak tentang narkoba yang dapat merugikan diri sendiri, dan bila menyebar akan merugikan banyak orang karena dapat berakibat fatal.
Sila Persatuan Indonesia dapat di Implementasikan dengan menyatukan bangsa Indonesia ke akar-akarnya dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sehingga tidak mungkin dilakukan lagi.
Sila Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Solusi yang dapat diambil dari Sila Keempat yaitu kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama dan lingkungan, serta saling menjaga agar tidak terjerumus dalam penggunaan narkotika.
Sila terakhir, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini bermakna mengenai nilai hukum, keadilan, dan gotong royong, maka dalam mengimplementasikan sila ini diharapkan adanya keadilan hukum bagi pemakai maupun pengedar narkoba tanpa memandang siapapun pelakunya.
Implementasi nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat merupakan langkah yang tepat untuk membentuk warga negara Indonesia dengan karakter antinarkoba. Diperlukan kesadaran dari berbagai pihak dalam melakukan hal ini.