Kamis, 27 Oktober 2022

Bagaimana Nilai dan Norma Konstitusional UUD NRI 1945 dan Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan dibawah UUD?

Menelusuri Konsep dan Urgensi Konstitusional dalam Kehidupan Berbangsa-Negara

Apa itu Konstitusi?

Menurut berbagai bahasa :

Prancis constituer, Italia cunstitutio, Inggris cunstitution, Belanda constitutie, Jerman verfassung,Arab masyrutiyah.Constituer menurut bahasa Prancis berarti membentuk/pembentukan,yang dimaksud membentk disini adalah membentuk suatu negara.Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang isinya ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.Oleh karena itu hukum yang ada didalam konstitusi itu mengatur hal-hal mendasar dari suatu negara,maka konstitusi juga disebut sebagai hukum dasar yang dijadiin pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

Menurut pandangan Lord James Bryce yang dimaksud konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisasikan melalui hukum dan dengan hukum,yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga permanen tersebut.

Apa Fungsinya Konstitusi?

1.Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusional.Landasan konstitusional itu landasan yang berdasarkan konstitusi.Konstitusi dalam arti luas, meliputi undang-undang daasar,undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi.Dalam arti sempit berupa undang-undang dasar.  

2.Untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa,agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.Dengan itu diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.

3.(a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenag-wenang kepada rakyat,(b)  memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicita-citakan tahap berikutnya,(c) menjamin hak-hak asasi warga negara.

Mengapa diperlukannya Konstitusi?

Agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara.Konstitusi diperlukan juga untuk membagi kekuasaan dalam negara.Bagi mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan maka konstitusi dipandang sebagai lembaga atau kumpulan asas yang menetapkaan bagaimana kekuasaan dibagi diantara beberapa lembaga kenegaraan,yaitu antara badan legislatif,eksekutif, dan yudikatif.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Etika Politik Pancasila

Etika Politik Pancasila adalah cabang dari filsafat politik Pancasila yang menilai baik dan buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasa...