Etika Politik Pancasila adalah cabang dari filsafat politik Pancasila yang menilai baik dan buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasarkan Filsafat Politik Pancasila. Filsafat Politik Pancasila ialah seperangkat keyakinan di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara manusia Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dapat dilihat dari perspektif Etika Politik Pancasila. Etika Politik Pancasila menekankan pentingnya sikap moral dan integritas dalam berpolitik serta memperhatikan kemaslahatan umum.
Dalam hal ini, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Ammar Zoni dapat dipandang sebagai tindakan yang melanggar prinsip-prinsip Etika Politik Pancasila, terutama prinsip kemaslahatan umum. Dampak negatif dari penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan individu yang melakukan tindakan tersebut, tetapi juga merugikan masyarakat luas, karena dapat mempengaruhi kinerja dan integritas seseorang yang memiliki peran penting dalam masyarakat.
Prinsip Pancasila yang berkaitan dengan kasus ini adalah Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permursyawaratan/Perwakilan. Dalam pandangan Etika Politik Pancasila, Ammar Zoni harus bertanggung jawab atas tindakannya dan memperkuat integritasnya sebagai tokoh publik. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, ia harus memberikan contoh yang baik dalam hal moral dan integritas serta memperhatikan kemaslahatan umum. Hal ini juga dapat memperkuat citra bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Etika Politik Pancasila, penanganan penyalahgunaan narkotika bukan hanya masalah kesehatan atau hukum semata, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperkuat dan melindungi nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus terus bekerja sama dan mengambil tindakan konkret untuk memerangi penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya masyarakat yang sehat, adil, dan sejahtera.