Apa pengertian Bangsa?
Bangsa secara umum yaitu suatu kelompok manusia yang punya kesamaan,bahasa,keturunan.budaya,idelogi dan wilayah tertentu,serta mempunyai kehendak untuk bersatu.Suatu kelompok manusia bisa disebut bangsa apabila dianggap memili asal usul keturunan yang sama.
Pengertian dari Negara itu apa?
Negara bisa disebut organisasi yang ada didalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada didalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.
Ada 3 teori terbentuknya negara:
1.Teori Hukum Alam
Teori ini merupakan teori pertama terbentuknya suatu negara.Menurut teori ini, terjadinya negara adalah hal yang natural dan alami.Teori pembentukan negara ini juga didasari atas kecenderungan manusia untuk selalu bersosial, berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
2.Teori Ketuhanan
Teori ini muncul pada saat agama-agama besar tersebar ke dunia contohnya Islam dan Kristen.Teori ini tentunya dipengaruhi oleh paham keagamaan.Dan berdasarkan itulah anggapan bahwa negara terbentuk atas dasar keinginan Tuhan.Berdasar terhadap kepercayaan bahwa segala sesuatu berawal dari Tuhan dan berjalan sesuai kehendaknya.
3.Teori Perjanjian
Teori ini ada karena atas dasar kedua teori sebelumnya.Teori ini merupakan bentuk perlawanan atas kekuasaan raja ataupun penguasa yang menganggap memiliki kekuasaan mutlak akibat kepercayaan sebagai titisan Tuhan.
Proses terbentuknya negara dizaman modern:
1.Penaklukan (Israel merebut palestina)
2.Peleburan
3.Pemisahan diri
4.Pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Unsur negara ada 2 yaitu:
1.Bersifat Konstitutif. Yang berarti terbentuknya negara itu harus ada wilayah (darat,udara dan perairan), rakyat dan pemerintahan yaang berdaulat.
2.Bersifat Deklaratif. Ditujukkaan adanya tujuan negara,uud dan pengakuan secara de jure maupun de factoDe facto merupakan bentuk pengakuan suatu negara kepada negara lain,kalau negara tersebut sudah memenuhi syarat-syarat terbentuknya negara.Sedangkan De Jure ialah bentuk pengakuan secara resmi yang berdasarkan pada kaidah-kaidah dalam hukum internasional.
Sistem Pemerintahan:
1. Legislatif
Badan yang berfungsi sebagai pembuat Undang-undang(UU) atau peraturan daerah (Perda).Lembaga ini meliputi DPR, DPRD I, DPRD II yang masing-masing menjalankan tugas dan fungsinya menurut tingkatannya.
2. Eksekutif
Badan yang berfungsi menjalankan undang-undang yang dapat persetujuan secara bersama sama antar DPR dengan Presiden.Lembaga ini meliputi presiden, wakil presiden,para menteri departemen dan nondepartemen, gubernur, bupati, walikota.
3.Yudikatif
Badan yang mengadili penerapan undang-undang.Lembaga ini meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar