Senin, 05 Desember 2022

Bagaimana Dinamika Historis, dan Urgensi Wawasan Nusantara sebagai Konsepsi dan Pandangan Kolektif Kebangsaan Indonesia dalam Konteks Pergaulan Dunia?

 Halloo sobat readers! Kali ini kita bakal bahas mengenai Wawasan Nusantara. Pertama yang harus kita ketahui pengertiannya terlebih dahulu

    Pengertian wawasan nusantara secara etimologi berasal dari bahasa Jawa wawas yang berarti pandangan, nusa yang berarti kesatuan kepulauan dan antara yang bermakna dua samudera. Wawasan Nusantara merupakan cara pandang terhadap bangsa dengan tujuan menjaga persatuan dan kesatuan, yang diwujudkan dengan mengutamakan kepentingan nasional dibanding kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.Wawasan Nusantara sendiri digunakan sebagai pedoman, motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dalam penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Apa alasan diperlukannya Wawasan Nusantara?

    Alasannya adalah untuk  mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Apabila Indonesia tidak memiliki Wawasan Nusantara, maka bangsa Indonesia akan kehilangan cara pandang terhadap wilayahnya sendiri. Dan apabila itu terjadi maka akan terjadi kekacauan dalam pemerintahan negara Indonesia akibat ketidakjelasan cara pandang bangsa terhadap wilayahnyaa sendiri, mengakibatkan adanya pertentangan kepentingan karena tidak adaanya konsep untuk mempertahankan wawasan nusantaranya dengan jelas. Maka sebab itulah Wawasan Indonesia sangat diperlukan. 

Menggali Sumber Historis, Sosiologis dan Politik Tentang Wawasan Nusantara

Latar belakang Historis Wawasan Nusantara

    Lahirnya Wawasan Nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H. Djuwanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarsi yang dikenal sebagai deklarasi Djuwanda isi deklarasi tersebut adalah: Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan.

    Konsepsi wawasan nusantara juga semakin kuat setelah adanya keputusan politik negara yang dimasukan kedalam pasal 25A UUD NRI 1945 yang menyatakan ahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara. Dan setelah keluar nya deklarasi Djuwanda dibentuklah Undang-Undang No. 4 Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.

Latar Belakang Sosiologis Wawasan Nusantara

    Berdasarkan sejarah, wawasan nusantara bermula dari wawasan kewilayahan, deklarasi Djuwanda 1957 sebagai perubahan atas Ordonansi 1939 mewujudkan wilayah Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah dan tidak lagi terpisah pisah. Namun seiring tuntutan dan perkembangan, konsepsi wawasan nusantara mencakup pandangan akan kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan juga pertahanan keamanan.

Latar belakang Politis Wawasan Nusantara

    Wawasan nusantara yang bermula dari deklarasi Djuwanda 1957 dijadikan konsepsi politik kenegaran. Rumusan wawasan nusantara dimasukkan dalam naskah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai hasil ketatapan MPR pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988,1993 dan 1998 setelah GBHN tidak berlaku di sebabkan mpr tidak lagi diberi kewenagan menetapkan GBHN , konsepsi wawasan nusantara di masukan 24A UUD NRI 1945 hasil perubahan ke-empat pada tahun 2002.

    Wawasan nusantara pada dasarnya adalah pandangan geopolitik bangsa Indonesia, Geopoltik adalah  diartikan sebagai kekuatan atau kekuasaan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan aspek letak geografis wilayah Indonesia yang berada diantara persilangan dunia dan digunakan untuk menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Etika Politik Pancasila

Etika Politik Pancasila adalah cabang dari filsafat politik Pancasila yang menilai baik dan buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasa...