Senin, 05 Desember 2022

Bagaimana Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan?

 Haloo sobat readers!! Kali ini kita bakal bahas tentang Hukum yang ada di Indonesia itu seperti apasih? 

    Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang artinya semua penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan serta kemasyarakatannya berdasarkan atas hukum, bukan didasarkan hanya kekuasaan belaka. Negara hukum sendiri berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negara. Untuk Indonesia, negara hukum didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum. 

    Menurut  Kranenburg dan Tk.B. Sabaroedin Apabila tujuan negara hanya menjaga ketertiban maka tujuan negara itu terlalu sempit. Tujuan negara yang lebih luas adalah agar setiap manusia terjamin kesejahteraannya disamping keamanannya. Yang berarti negara yang memiliki kewenangan mengatur masyarakat, perlu ikut mensejahterakan masyarakat. Upaya penegakan hukum disuatu negara, sangat erat kaitannya dengan tujuan negara.

Apa tujuan dari penegakan hukum?

Tujuan dari penegakannya hukum adalah untuk mencari kebenaran, keadilan dan menciptakan kedamaian. Namun, proses penegakan hukum diIndonesia sendiri tidak pernah luput dari banyaknya sorotan karena kerap dibelok-belokkan. Itulah yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum pun menjadi luntur, masyarakat tidak bersalahlah yang justru harus menjadi korban. Kita bisa mengambil contoh kasus yang sempat tersorot.

Seorang nenek yang bernama Asyani berusia 63 tahun asal Situbondu yang divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda 500 juta karena telah mencuri kayu jati milik perhutani.  Di persidangan, Asyani mengaku kayu tersebut bukan curian dan telah ia simpan sejak lama. Namun, Asyani tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut. Ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, Achmad Sodiki,  menyebut kronologi pencurian kayu dan identifikasi kayu masih tidak jelas. Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, undang-undang tersebut didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

Bukankah sangat tidak adil? bila dibandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada para Koruptur. Sungguh meprihatinkan apabila hukum diIndonesia selalu bisa dibeli dengan uang. Menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi adalah cita-cita dan dambaan seluruh warga bangsa ini. Namun, jangan sampai cita-cita luhur tersebut dicoreng oleh tindakan oknum-oknum penegak hukum yang egois dan tak memperhatikan proses hukum yang standar.

Ada 3 unsur dalam menegakkan Hukum (Gustav Radbruch):

1. Keadilan (gerechtigkeit)

Artinya bahwa dalam pelaksanaan hukum para aparat penegak hukum harus bersikap adil.

2. Kemanfaatan (zweckmassigkeit)

Pelaksana hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi manusia. Jangan sampai penegak hukum yang dilakukan malah menimbulkan keresahan terhadap masyarakat.

3. Kepastian Hukum (rechtssicherheit)

Adanya kepastian hukum memungkinkan seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan. 

Oke sobat readers mungkin cukup itu saja yang kita bahas kali ini. 

Sebelumnya kalian pernah terpikir gasi seandainya di sebuah negara atau masyarakat itu tidak ada Hukum kira-kira apa yang terjadi? ketik dikolom komentar yaa menurut pandangan kalian seperti apa 

Terimakasih sudah membaca, see u diblog berikutnyaa!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kasus Penyalahgunaan Narkotika ditinjau dari Etika Politik Pancasila

Etika Politik Pancasila adalah cabang dari filsafat politik Pancasila yang menilai baik dan buruknya perbuatan atau perilaku politik berdasa...